“Dalam waktu empat tahun, dari tahun 2017 sampai 2021 ini, RTH di Kota Kendari sudah bertambah sebanyak 40 hektare, yaitu dari 130 menjadi 170 hektare lebih. Jumlah ini akan bertambah, bahkan bisa sampai 180 hektare sampai tahun depan,” katanya kepada Telisik.id, belum lama ini.
Pembangunan RTH yang dilakukan ini, tambah dia, juga sebagai upaya agar Kota Kendari memenuhi ketentuan Undang-undang (UU) Nomor 26 tahun 2007, tentang Penataan Ruang. Dimana, proporsi RTH pada setiap kota, yakni paling sedikit 30 persen dari luas wilayah kota.
Keberadaan RTH di tengah kota ini pun juga direspon positif oleh warga masyarakat, sebagaimana yang disampaikan Sri Sulastri, salah seorang warga Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari. Menurutnya, dengan adanya RTH ini bisa membuat kota lebih indah dan sejuk.
“Iya, jelas kota kita bisa lebih sejuk dan terlihat indah. Apalagi, RTH ini bukan hanya menjaga udara di kota kita bisa segar, tetapi juga menjadi daya tarik tersendiri bagi masyarakat,” ujarnya. (B-Adv)
Reporter: Fitrah Nugraha
