Polres Kolaka berhasil mengungkap terkait perkara penganiayaan dengan tersangka inisial U terhadap korban atas nama Suparman (28). Peristiwa itu terjadi pada hari Sabtu tanggal 8 Mei 2021, sekira pukul 02.00 Wita.
Perkara penganiayaan dipicu akibat rasa sakit hati dan ketersinggungan pelaku terhadap korban, karena perkataannya yang dianggap menyakiti perasaan tersangka yang masih memiliki hubungan keluarga.
Baca juga: Bongkar Dugaan Korupsi Oknum Kades, Tim Pidsus Kejari Manggarai Geledah Kantor PMD
Baca juga: Menipu Warga Atas Nama Kapolsek, Pelaku dalam Pengejaran Polisi
Saat penganiayaan, tersangka memukul korban menggunakan sebatang balok kayu hingga mengakibatkan korban tewas.
