Sekian itu, Sat Reskrim Polres Kolaka juga berhasil menuntaskan kasus pencurian kabel Telkomsel yang terjadi di beberapa daerah.
Polres Kolaka berhasil mengamankan empat orang tersangka inisial M, S, E, dan inisial T. Dimana, para pelaku diketahui merupakan karyawan di perusahaan Telkom.
Selanjutnya, Sat Reskrim Polres Kolaka juga berhasil menuntaskan kasus curanmor yang marak terjadi di wilayah hukum Kabupaten Kolaka, serta mengamankan sejumlah barang bukti berupa sembilan buah motor dan satu buah mobil yang digunakan para pelaku saat melakukan aksinya.
Selain itu, Kepala satuan (Kasat) Narkoba Polres Kolaka telah menangani kasus perkara tindak pidana narkotika dengan jumlah tersangka sebanyak 25 orang dan barang bukti (BB) narkotika jenis shabu seberat 142,27 gram, serta tembakau gorila seberat 21,47 gram.
AKBP Saiful Mustofa, SIK., M.Si mengimbau, agar masyarakat menghindari serta menjauhi penyalahgunaan narkotika karena dapat menimbulkan dampak kerusakan dan merugikan bagi pengguna dan orang lain.
