MEDAN, TELISIK.ID - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) dan Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjung Balai menangkap pelaku pencurian sepeda motor antar provinsi dan 23 pengedar serta pemakai narkotika jenis sabu-sabu.

Kapolres Tanjung Balai, AKBP Ahmad Yusuf Afandi membenarkan telah mengamankan 23 orang pemakai dan pengedar narkoba.

"Tempo 5 Hari, 23 orang pengedar dan pemakai narkoba ditangkap Polres Tanjung Balai," ucapnya kepada awak media, Minggu (17/9/2023) siang.

Lima hari itu terhitung 12 sampai 17 September 2023. Ada 11 kasus yang diungkap dengan lokasi di Kota Tanjung Balai. Dengan jumlah tersangka 14 pengedar yakni 13 laki-laki dewasa yaitu DP, AD, IP, FB, DS, S, JS, HT, SR, R, FF, FA dan AP) dan 1 laki-laki di bawah umur berinisial MF.

Baca Juga: Anggota DPRD dari Nasdem Ditangkap sedang Dugem, Urine Positif Narkoba