Sedangkan untuk kategori pemakai ada 9 orang, di antaranya 7 laki laki dewasa berinisial SR, MH, IA, AJ, M, S dan MA dan 2 orang anak laki-laki berinisial R dan 1 perempuan berinisial H.

"Dari 11 kasus tersebut diamankan barang bukti sabu seberat 13,24 gram, pil ekstasi  27 butir dan termasuk 3 buah bong, 11 unit handphone, 2 unit sepeda motor, satu unit mobil, dan uang sejumlah Rp 5,5 juta," tambahnya.

Ahmad Yusuf mengatakan, seluruh tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Tanjung Balai untuk dilakukan pengembangan kasus. Kasus ini merupakan kasus atensi dari pimpinan dan pihaknya berkomitmen untuk memberantas peredaran gelap narkotika.

Sedangkan untuk kasus pencurian sepeda motor antar provinsi, pihak kepolisian menangkap dua orang dan masih mengembangkan kasus itu.

Kedua orang tersangka pelaku yaitu M (28) warga Dusun l, Desa Bagan Asahan Pekan dan IR (24) warga Desa Tenembak Bintang Aceh. Mereka ditangkap Jumat (16/9/2023) malam.