Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Tanjung Balai AKP Eri Prasetiyo membenarkan adanya penangkapan itu.
"Keduanya melakukan aksi pencurian Minggu 3 September 2023 di Jalan Anwar Idris, Kelurahan Bunga Tanjung, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Tanjung Balai," kata AKP Eri Prasetiyo.
Baca Juga: Polisi Ungkap Mahasiswi USU Tewas Bunuh Diri, Orang Tua Akui Janggal Bakal Autopsi Ulang
Pelaku tindak pidana umum ini melakukan aksi pencurian sepeda motor Honda Scoopy warna hitam merah BK 2493 QAK milik Sri Sundari Nasution. Korban mengalami kerugian sebesar Rp 22 juta.
"Kami yang mendapat laporan itu lalu melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap keduanya di tempat yang berbeda di Tanjung Balai. Selanjutnya, keduanya saat diinterogasi mengaku sudah sering melakukan aksi itu di berbagai provinsi, yaitu Sumatera Utara dan Aceh," tambahnya.
