Selain itu, keduanya bersaksi bersama dengan kakak ipar IR. Kasus ini masih dikembangkan.

"Jadi keduanya sudah mengakui perbuatannya itu. Kasus ini masih dikembangkan, kedua pelaku dipersangkakan melanggar pasal 363 ayat (1) ke (4) Subs 362 dengan hukuman minimal 5 tahun penjara," terangnya. (B)

Penulis: Reza Fahlefy

Editor: Haerani Hambali