"Setelah mengembalikan uang pengganti, masa tahanan yang bersangkutan dikurangi setahun. Kalau tidak salah hari ini (Kamis) sudah bebas," ujarnya.

Dalam menjalankan tugas, ia berpegang teguh pada sikap profesionalisme. Sikap itu juga kemudian ditekankan pada bawahannya. Artinya, selain tegas, harus pula mengedepankan hati nurani. Di perkara korupsi misalnya, bila ada penyimpangan, maka didahulukan adanya pengembalian kerugian keuangan negara.

"Kalau sudah tidak bisa dilakukan, baru diproses hukum. Intinya, kita berupaya adanya pengembalian dalam rangka mendukung pemulihan ekonomi nasional akibat pandemi COVID-19," pungkas Agustinus. (B)

Reporter: Sunaryo

Editor: Fitrah Nugraha