“Apakah pendekatan ini masih relevan? Dan dimana tingkat relevansinya? Bagaimana dampak yang ditimbulkan dalam kaitannya dengan pelaporan, perlakuan atas kredit atau pembiayaan yang direstrukturisasi. Begitu juga dengan dampaknya terhadap penyesuaian implementasi beberapa ketentuan perbankan selama periode relaksasi dan dampaknya terhadap penundaan implementasi Basell III Reform,” kata Anis melalui keterangan tertulisnya yang diterima Telisik.id.
Terkait penilaian kesehatan bank yang menjadi wewenang OJK dimana penilaian meliputi kualitatif dan kuantitatif. Menurut politisi Senayan dapil DKI Jakarta 1 ini, penilian aspek kualitatif yang sangat mungkin penilaian bersifat subjektif. Unsur yang dinilai secara kualitatif diantaranya yaitu tata kelola risiko, kerangka managemen risiko, proses managemen risiko kecukupan SDM, kecukupan sistem informasi manajemen, dan kecukupan sistem pengendalian resiko dengan memperhatikan karakteristik dalam kompleksitas bank.
"Kita ingin tahu, bagaimana dan apa usaha OJK untuk mempertahankan objektifitas penilaian ini, sehingga informasi yang diberikan kepada Menteri Keuangan adalah informasi yang objektif dan akurat," ujarnya.
Baca juga: Fadel Muhammad: Besarnya Peran Pemda dalam Pemulihan Ekonomi Nasional
Ia juga mempertanyakan, mengenai bagaimana proyeksi OJK terhadap tingkat keberhasilan dari program PEN untuk bagian yang menjadi core kewenangan dan tugas OJK serta dampak dari kebijakan yang diambil OJK dalam rangka memberi stimulus pada industri jasa keuangan.
