"Bagaimana proyeksi tingkat keberhasilan dari program PEN dan bagaimana dampak stimulus pada industri jasa keuangan terhadap anggaran OJK hingga 2023?" imbuhnya.

Anis juga menyinggung rilis yang dikeluarkan oleh Satgas Investigasi OJK pada 22 Mei 2020 lalu terkait 50 fintech ilegal berkedok koperasi simpan pinjam. Penyebutan beberapa nama koperasi, memancing reaksi dan gelombang protes. Dan ketika gelombang protes terjadi, satgas mengeluarkan rilis susulan pada tanggal 29 Mei 2020 sebagai koreksi atas rilis terdahulu dengan menyebutkan beberapa fintech yang ternyata bukan fintech ilegal.

Belajar dari kasus tersebut, Anis mengingatkan agar tidak terulang lagi, karena sangat terkait dengan profesionalitas OJK. Walaupun sudah dikeluarkan rilis baru, tidak serta merta membuat koperasi yang disebut namanya itu terpulihkan.

“Recovery-nya tidak semudah itu. Dan profesionalitas OJK disoroti masyarakat," tambahnya.

Reporter: Marwan Azis