GOWA, TELISIK.ID - Satuan Narkoba Polres Gowa berhasil mengamankan 11 orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu sepanjang bulan Januari 2021 di wilayah Kabupaten Gowa, Provinsi Sulawesi Selatan.
Selain mengamankan 11 orang tersangka, Sat Narkoba Polres Gowa juga berhasil mengamankan barang bukti seberat 19 sachet atau 113 gram. Dari 11 pelaku tersebut, satu di antaranya seorang wanita yang bekerja sebagai IRT dan tengah hamil muda.
Pengungkapan kasus tersebut, menurut Kasubbag Humas Polres Gowa AKP M. Tambunan bersama Kasat Narkoba Polres Gowa AKP Maulud, dalam konferensi pers yang digelar sesuai penerapan protokol kesehatan di Mako Polres Gowa, Senin (01/02/2021) sore, pelaku diamankan di tempat yang berbeda.
"Ke-11 pelaku diamankan di berbagai tempat di wilayah Kabupaten Gowa dan kemudian ada beberapa orang yang diamankan di Makassar setelah dikembangkan," ungkap Tambunan.
Baca juga: Pengungkapan Sabu 1 Kg di Kendari Bukan Jaringan Lapas
