Para tersangka terdiri dari 11 orang, 7 pelaku adalah warga Kabupaten Gowa dan 4 lainnya merupakan warga Makassar. Adapun pekerjaan para pelaku didominasi sebagai pekerja buruh harian dan swasta.
"Jadi sabu tersebut didapatkan para pelaku dari bandar besar di Makassar dan modus para pelaku ada beberapa cara yaitu pelanggan bertemu dengan konsumennya di rumah, pelaku menentukan lokasi transaksi di piggir jalan," lanjutnya.
Kasubbag Humas menambahkan, adapun jumlah pengungkapan yang terbesar dari para pelaku terdapat sabu seberat 102 gram dengan harga Rp 120 juta. Jika sabu berhasil diedarkan, maka keuntungan tersangka mencapai Rp 10 juta.
"Untuk para pelaku dipersangkakan dengan Pasal 114 Subsider 112 UU No 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun atau seumur hidup," tutupnya. (B)
Reporter: Rezki Mas'ud
