Sementara, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulawesi Tenggara Dody mengatakan, selain dua orang yang sudah ditetapkan tersangka, pihaknya menyebut ada nama mantan Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir yang ikut dipanggil namum mangkir.

"Khusus untuk SK sebenarnya hari kita panggil juga tapi tidak hadir," ujar Dody saat konferensi pers di Aula Kejati, Senin (13/3/2023).

Untuk diketahui, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara menetapkan tersangka Sekda Kota Kendari Ridwansyah Taridala bersama tersangka lain berinisial SM terkait dugaan suap pemberian perizinan PT Midi Utama Indonesia. (B)

Penulis: La Ode Muh Martoton

Editor: Kardin