“Keterlambatan ini adalah bukti kurangnya kesiapan dan manajemen yang buruk. Karena itu, kami mendesak Kasat Pol PP (Liber) untuk mundur,” tegas Ibrahim, melalui pesan WhatsApp, Sabtu (8/3/2025).

Ibrahim menyoroti beberapa kasus kebakaran yang terjadi di Muna Barat. Salah satunya pada 27 Oktober 2024 di Kelurahan Wamelai, Kecamatan Lawa, yang mengakibatkan satu korban jiwa dan kerugian material sebesar Rp 250 juta.

“Jarak rumah korban dengan kantor pemadam kebakaran tidak begitu jauh, namun tim pemadam terlambat tiba,” kata Ibrahim.

Kejadian serupa terjadi pada 14 Agustus 2024 di Desa Latawe, Kecamatan Napano Kusambi, yang menyebabkan kerugian mencapai Rp 1,5 miliar.

Kasus terbaru terjadi pada 7 Maret 2025 di Desa Wuna, Kecamatan Barangka, ketika rumah milik La Ntaano terbakar. Tim pemadam kebakaran baru tiba hampir dua jam setelah kebakaran terjadi, sehingga semua barang di rumah tersebut tidak bisa diselamatkan.