Pesan singkat tersebut berisi sesuatu kajadian proteksi diri yang berlebihan yang didasari tingkat kecemasan yang tinggi, video berdurasi 45 detik tersebut memperlihatkan pasangan suami istri yang berbelanja di salah satu supermarket di Jakarta pasangan tersebut menggunakan alat perlindungan diri (APD) lengkap.
Baca juga: Muhasabah: Refleksi Komunikasi Politik di Masa Pandemi
Kejadian tersebut membuat seluruh masyarakat yang berbelanja di supermarket tersebut panik seketika dan salah satu dari pengunjung sempat merekam momen tersebut kemudian video tersebut tersebar luas. Kecemasan yang berlebih yang dilakukan oleh pasangan suami istri tersebut merupakan efek dari informasi yang tersebar di WhatsApp dan merambah ke media sosial lainnya.
Dengan fitur forward yang dimiliki WhatsApp pengguna dengan gampang menyebarluaskan informasi atau berita yang belum kita ketahui sumbernya. Kurangnya literasi media yang dimiliki masyarakat dengan mudah kita terpengaruh untuk melakukan hal-hal yang tidak seharusnya kita lakukan.
Bebasnya penyebaran informasi tentang COVID-19 di aplikasi WhatsApp membuat WhatsApp membatasi para penggunanya meneruskan atau forward sebuah pesan hanya 5 kali, pembatasan ini akan berlaku di seluruh dunia termasuk Indonesia demi mengurangi penyebaran berita yang tidak mempunyai sumber yang jelas dan penyebaran berita hoax tentang COVID-19 yang berdampak pada kecemasan penerima pesan.
