"Rata-rata pekerja yang dirumahkan pekerja di bidang Industri dan perhotelan, bahkan ada beberapa perusahaan terpaksa harus mem PHK pekerjanya," ungkapnya.
Sampai saat ini, pihak Nakertrans terus memperbaharui data jumlah pekerja di Sultra yang dirumahkan akibat COVID-19. Sejauh ini, perusahaan yang telah melaporkan adanya pekerja yang di rumahnya baru 35 perusahaan. Tetapi pihaknya terus memantau kalau-kalau ada penambahan lagi.
Baca juga: Tiga Penumpang Eks KM Lambelu Asal Buteng Batuk-batuk
Meski begitu, ia berharap, para pekerja yang dirumahkan dapat kembali bekerja setelah pandemi COVID-19 berakhir. Mengingat, para pekerja ini hanya dirumahkan, dan bukan PHK.
“Jadi otomatis mereka dalam status masih pekerja. Cuma karena dampak COVID-19 ini mereka dirumahkan. Jadi mereka ini masih pekerja, tapi mekanisme dirumahkan ini yang harus diatur, oleh perusahaan dan pekerjanya,” harapnya.
