Baca juga: Imbas COVID-19 Persediaan Darah PMI Kritis

Kepala OJK Sultra, Mohammad Fredly Nasution menjelaskan, Himbara berkomitmen akan memberi keringanan (restrukturisasi) bagi debitur UMKM.

“Caranya debitur wajib mengajukan permohonan keringanan kepada bank tempat pengajuan kredit. Lalu bank akan melakukan penilaian terhadap kondisi nasabah untuk menetapkan restrukturisasi berat, sedang atau ringan,” kata Fredly melalui rilisnya, Rabu (1/4/2020).

Seperti perpanjangan jangka waktu, peraturan kembali jadwal angsuran pokok dan atau bunga serta pengurangan suku bunga sesuai dengan kondisi usaha debitur.

Baca juga: Jokowi Gratiskan Tiga Bulan Bayar Listrik Pelanggan 450 VA