Penentuan mekanisme relaksasi kredit diserahkan sepenuhnya kepada pihak perbankan, dan sangat tergantung pada hasil identifikasi bank atas kinerja keuangan debitur.

“Kemudian bank akan menentukan keringanan debitur sesuai dengan kondisi kemampuan debitur,” tambahnya.

Menurutnya, sesuai data per 30 Maret 2020, sudah ada 37 pengajuan relaksasi restrukturisasi atau keringanan kredit.

“Ada 37 pengajuan dan dua lainnya melalui surat pengaduan,” beber Fredly.

Sementara itu, salah satu himbara yakni Bank Negara Indonesia (BNI) Kantor Cabang (KC) Kendari mengaku, telah menerima 21 ajuan keringanan kredit dari debitur.