"Sehingga yang berhak melaporkan kejadian itu adalah pihak maskapai penerbangan. Meskipun saat itu pesawat belum lepas landas, masih berada di area Bandara Betoambari," bebernya.
Menurutnya, saat kejadian, otoritas Bandara Betoambari bersama maskapai penerbangan telah melakukan prosedur sesuai mekanisme dengan menurunkan La Ode Arusani dari pesawat. Setelah itu dilakukan interogasi.
Baca Juga: Gali Bakat dan Potensi Pelajar Melalui O2SN
Berhubung pihak bandara belum memiliki Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), maka kasus itu kemudian didorong ke kepolisian.
Ditanya apakah otoritas Bandara Betoambari tidak mengajukan laporan resmi atas kejadian tersebut, La Rano kembali menegaskan bahwa dalam kasus itu, maskapai penerbangan adalah pihak yang dirugikan, sehingga kewenangan melapor ada pada pihak maskapai.
