"Jelas melanggar dan (guyon bom) perbuatan pidana. Karena terjadinya sudah di atas pesawat, jadi kewenangan maskapai. Kalau kami sudah melakukan sosialisasi dengan memasang pengumuman dan imbauan di beberapa lokasi dan media sosial, biar masyarakat tahu," jelas La Rano.
Menurut La Rano, kasus guyon bom mantan Bupati Busel, Arusani, adalah kasus pertama yang terjadi di Bandara Betoambari. Sekira tahun 2020 lalu, kasus pelanggaran penerbangan juga dilakukan salah satu penumpang pesawat dari Bandara Betoambari dengan cara merokok dalam kabin pesawat.
Dalam kasus itu, PPNS dari pusat turun langsung mengawal kasusnya hingga didorong sampai pada proses peradilan. Ironisnya, dalam kasus mantan Bupati Busel ini, pihak bandara tak menurunkan PPNS-nya.
Sampai dengan berita ini dirilis, pihak Airline Wings Air belum berhasil dikonfirmasi.
Kasus ini sempat sempat menjadi isu nasional karena menarik perhatian publik. Aliansi Pemuda Demokrasi (Alpdem) Baubau ikut memyuarakan melalui aksi unjukrasa di Polres Baubau, Senin (20/6/2022).
