MUSORAWAS, TELISIK.ID - Kepala Desa Sukowarna, Kecamatan Sukakarya, Kabupaten Musorawas, Sumatra Utara,  diduga melakukan korupsi dana bantuan COVID-19.

Ironisnya lagi, uang bantuan yang seharusnya diberikan kepada warga terdampak COVID-19, kepala desa yang bernama Askari itu malah menggunakan dana tersebut untuk bermain judi dan foya-foya.

Dalam sidang perdananya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau Sumar Heti menjerat pelaku dengan pasal berlapis, yakni Pasal 2 ayat 2 juncto Pasal 18 ayat 3, subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 dan Pasal 8 UU Korupsi.

Dengan pasal yang disangkakan tersebut, kepala desa yang berusia 43 tahun ini pun terancam hukuman mati.

"Dalam Pasal 2 itu hukuman maksimal adalah hukuman mati, nanti akan dilihat dalam fakta persidangan yang mana akan dikenakan kepada terdakwa oleh hakim," ujarnya, dikutip Telisik.id melalui Kompas.com, Rabu (3/3/2021).