Bahri katakan, pola program ini pun dilaksanakan melalui partnership yang hanya mewajibkan masyarakat cukup membuat pernyataan berminat ikut program serta tidak mewajibkan menyerahkan sertifikat tanah.
Kemudian, pemerintah daerah tugasnya sebagai pengayom, pembentuk, dan pembina tim pelaksana ekosistem agroindustri, menjadikan sektor pertanian ubi kayu sebagai program resmi daerah dan bantuan permodalan petani, serta BUMD memiliki perjanjian kerja sama dengan petani sebagai peserta program dan memiliki perjanjian kerja sama pengelolaan dana dengan lembaga keuangan.
Tak hanya itu, BUMD juga menjadi tim pembina program secara day to day mengawal program melalui sistem yang telah disediakan, secara akuntabel juga BUMD mengelola fasilitas dana yang diberikan oleh lembaga keuangan untuk permodalan petani, serta sebagai driver dalam lembaga konsorsium daerah, menyediakan saprodi mulai dari pembibitan sampai masa panen, dan sebagai organizer penjualan ubi kayu petani.
Selanjutnya pabrik pengolahan ubi kayu atau tepung tapioka, fungsinya guna investasi dan pengelolaan pabrik, memiliki kontrak penjualan dari BUMD dan menyerap penjualan ubi kayu dengan harga yang telah disepakati, sebagai tim pendamping program, sebagai tempat pemasaran tepung tapioka, dan juga menyediakan sistem untuk manajemen program yang dipakai bersama para pihak. (B)
Penulis: Putri Wulandari
