Dijelaskan dalam surat edaran tersebut, dana bantuan operasional sekolah diperbolehkan untuk membeli barang- barang kebutuhan sekolah untuk keperluan pencegahan COVID-19 seperti penyediaan alat kebersihan, hand sanitizer, disinfektan, dan masker bagi warga sekolah serta untuk pembiayaan pembelajaran daring.

"Yang paling penting kita harapkan di samping proses pembelajaran di rumah tetap berlangsung dan juga guru-guru bisa memberikan edukasi kepada siswa-siswanya termasuk orang tua terkait COVID-19 ini. Itu prioritasnya," ujarnya.

Hal senada juga dilakukan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim, yang mengeluarkan kebijakan bahwa dana BOS bisa digunakan untuk membeli peralatan dan kebutuhan untuk mencegah penyebaran virus corona. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran  COVID-19.

Reporter: Mutarfin

Editor: Rani