“Karena BOS merupakan dana transfer daerah, mekanisme pencairan honorarium maupun sewa perangkat tetap wajib berpedoman pada tata kelola keuangan dan standar harga pemerintah daerah setempat,” tegas Kemendikdasmen.
TKA Tidak Wajib dan Gratis
Selain menjelaskan penggunaan dana BOS, Kemendikdasmen kembali menegaskan bahwa TKA 2026 bersifat tidak wajib, gratis, dan bukan menjadi penentu kelulusan siswa.
Sekretaris Badan Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah (BKPDM) Kemendikdasmen, Muhammad Yusro, mengatakan TKA diselenggarakan untuk menyediakan informasi mengenai capaian individu siswa secara lebih objektif dan adil.
“TKA hadir untuk menyediakan informasi capaian individu yang lebih objektif dan adil. Perlu ditegaskan bahwa TKA ini bersifat tidak wajib, tidak dipungut biaya, dan bukan penentu kelulusan. Kelulusan siswa tetap ditetapkan sepenuhnya oleh satuan pendidikan,” ujar Muhammad Yusro.
