JAKARTA, TELISIK.ID - Pemerintah menyiapkan skema baru Dana Desa 2026 yang memungkinkan pencairan melalui Koperasi Desa Merah Putih, sebagai instrumen pembiayaan terintegrasi penguatan ekonomi desa nasional secara berkelanjutan.

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan mulai mengarahkan Dana Desa Tahun Anggaran 2026 untuk terlibat langsung dalam penguatan Koperasi Desa Merah Putih atau KDMP.

Arah kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden RI yang menempatkan desa sebagai simpul penting pembangunan ekonomi nasional, terutama dalam sektor pangan, distribusi hasil pertanian, serta penguatan kelembagaan ekonomi masyarakat.

Melansir situs resmi Pendamping Desa, Selasa (30/12/2025), dalam dokumen kebijakan APBN 2026, alokasi Dana Desa ditetapkan sebesar Rp60,6 triliun. Dana tersebut tetap mempertahankan fungsi dasarnya sebagai instrumen pembangunan desa, namun diperluas dengan skema khusus untuk mendukung pembangunan dan operasional KDMP.

Dengan pendekatan ini, Dana Desa tidak hanya berperan sebagai belanja sosial, tetapi juga menjadi bagian dari pembiayaan produktif berbasis kelembagaan desa.