Selain melalui Dana Desa, pemerintah juga menyiapkan skema pembiayaan pendukung bagi KDMP. Setiap koperasi dapat mengakses plafon pembiayaan hingga Rp 3 miliar dengan suku bunga 6 persen per tahun.

Tenor pinjaman ditetapkan maksimal enam tahun, disertai masa tenggang pembayaran hingga 12 bulan. Skema ini dimanfaatkan untuk pembangunan gerai usaha, gudang penyimpanan, serta pengadaan kelengkapan operasional koperasi.

Pembiayaan KDMP melibatkan bank-bank Himpunan Bank Milik Negara atau Himbara serta skema investasi pemerintah. Keterlibatan perbankan negara diharapkan memperkuat akses permodalan koperasi desa sekaligus menjaga disiplin pengelolaan keuangan.

Dana Desa dalam konteks ini berfungsi sebagai pengungkit awal yang mendorong koperasi menjadi entitas usaha yang berkelanjutan.

Di luar dukungan untuk KDMP, penggunaan Dana Desa 2026 tetap diarahkan pada prioritas nasional lainnya.