MUNA, TELISIK.ID - Dana Desa (DD) Kabupaten Muna tahun ini bertambah sekitar Rp 2 miliar jika dibanding tahun sebelumnya. Totalnya sekitar Rp 125,5 miliar. Dana tersebut diperuntukan buat 124 desa.
Kadis PMD Muna, Rustam melalui Kabid Keuangan dan Aset Desa Ikshan S.Kom MM menerangkan, jumlah DD yang diterima setiap desa bervariasi antara Rp 800 juta hingga Rp 1,7 miliar. Perbedaan dana yang diterima itu disebabkan beberapa variabel. Antara lain, jumlah penduduk, luas wilayah, penduduk miskin dan indeks desa membangun.
"Kalau ada desa yang DDnya berkurang berarti jumlah penduduk miskinnya berkurang," kata Ikshan, Selasa (11/2/2020).
Baca Juga : Juara Nasional Hapalan Alquran Meriahkan MTQ ke 45 Kolaka
Untuk proses pencairan DD berbeda dengan tahun sebelumnya. Hal tersebut didasari adanya perubahan regulasi. Berdasarkan Peraturan Mentri Keuangan (PMK) nomor 205 penyaluran DD tidak lagi harus kolektif. Desa bisa satu persatu mencairkan dengan catatan APBDes telah selesai disusun, mengantongi Perbup tata cara pembangunan dan penetapan rincian DD, surat kuasa pemindah bukuan dari bupati ke KPPN serta ke kas desa.
