"Kalau sudah lengkap semuanya, KPPN langsung mentransfer ke kas desa," sebutnya.
Baca Juga : Pengurusan Izin di DPM-PTSP Online dan Gratis
Untuk proses pencairan pun berubah yakni, tahap pertama 40 persen, kedua 40 persen dan ketiga 20 persen.
"Pencairanya dirubah, karena anggaran begitu besar diakhir tahun, tidak bisa terserap secara keseluruhan," ujarnya.
Sesuai peruntukanya, penggunaan DD untuk pembangunan infrastruktur dan pemberdayaan masyarakat sesuai hasil kesepakatan dari Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrembangdes).
