Baca Juga : Amankan Kongres PAN, Polda Turunkan 1.400 Personil

"Jenis kegiatanya berdasarkan skala prioritas yang disesuaikan dengan RPJMD, sehingga tidak tumpang tindih dengan mengacu pada Perbup yang relevan," ungkap mantan Kabid P4T Nakertrans itu.

Hingga saat ini, untuk pencairan tahap pertama belum dilakukan. Pasalnya, masih menunggu Perbup yang telah dievaluasi Biro Hukum Pemprov Sultra.

 "Setelah Perbupnya diserahkan ke desa-desa, sudah bisa mengusulkan pencairan," terangnya. 

Sementara untuk Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersumber dari APBD jumlahnya mencapai Rp 70,6 miliar. ADD itu disediakan untuk honor perangkat desa, ATK, pemberdayaan kemasyarakatan dan rehabilitasi sarana dan prasarana di desa.