BUTON UTARA, TELISIK.ID - Kepala Desa dan Kaur Keuangan akhirnya resmi menjadi tahanan Kepolisian Resor (Polres) Buton Utara (Butur) sejak hari ini, Kamis (9/12/2021).
Kedua tersangka ditangkap tim Polres Butur pada Rabu (8/12/2021) sekira pukul 17.30 Wita.
Diketahui, tersangka EH menjabat sebagai Kepala Desa Kasulatombi, Kecamatan Kulisusu Barat, Kabupaten Butur. Sedangkan tersangka HY menjabat sebagai Kaur Keuangan di desa tersebut.
Karena perbuatan EH dan HY ini sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp 628.149.665 (enam ratus dua puluh delapan juta seratus empat puluh sembilan ribu enam ratus enam puluh lima rupiah).
Kapolres Butur, AKBP Bungin Masokan Misalayuk, S.H., S.IK., M.Si mengatakan, Polres Butur telah melakukan penindakan terkait dengan Laporan Polisi model A nomor 59 Tahun 2021.
