Bungin menyebutkan, kerugian keungan negara yang disebabkan tersangka EH dan HY yakni dua tahun anggaran, yaitu tahun 2019 dan tahun 2020, di mana pada tahun 2019 total anggarannya sebesar Rp 890.021.000 (delapan ratus sembilan puluh juta dua puluh satu ribu rupiah), yang terbagi atas 4 jenis kegiatan fisik.

"Yaitu yang pertama rumah dermaga, yang kedua, jalan usaha tani, yang ketiga jalan lingkungan dan yang keempat, saluran drainase," bebernya.

Kemudian, lanjut Bungin, untuk tahun anggaran 2020 sebesar Rp 903.806.000 (sembilan ratus tiga juta delapan ratus enam ribu rupiah) dan ini terbagi atas 1 kegiatan, yaitu tentang pembuatan lapangan futsal dengan nilai Rp 534.914.200 (lima ratus tiga puluh empat juta sembilan ratus empat belas ribu dua ratus rupiah).

Bungin menerangkan, setelah dijumlahkan dari masing-masing tahun anggaran 2019 dan tahun anggaran 2020, total kerugian anggaran negara yaitu Rp 628.149.665 (enam ratus dua puluh delapan juta seratus empat puluh sembilan ribu enam ratus enam puluh lima rupiah.

"Dan modus yang digunakan oleh pelaku, yaitu dalam proses pengelolaan dana desa, tersangka dengan inisial EH dan HY tidak melibatkan sekretaris desa dan TPK dalam melaksanakan kegiatan fisik tersebut," tambahnya.