Yang pertama, fisik pembambangunan berupa pembangunan rumah dermaga, jalan usaha tani, jalan lingkungan, saluran drainase dan pembangunan lapangan futsal.
Yang kedua, pelaksanaan pekerjaan fisik pembangunan rumah dermaga, jalan usaha tani, jalan lingkungan, saluran drainase dan pekerjaan pembangunan lapangan futsal tidak sesuai dengan spesifikasi sebagaimana yang tertuang dalam Rancangan Anggaran Bangunan atau RAB, di mana ada beberapa item pekerjaan yang tidak diselesaikan pekerjaannya.
Yang ketiga, tersangka HY telah memanipulasi SPJ Dana Desa dengan mengambil dokumentasi pembangunan rumah dermaga Desa Labulanda, sehingga seolah-olah pembangunan rumah dermaga Desa Kasulatombi telah selesai dikerjakan.
"Yang keempat, tersangka EH dan HY selaku penanggung jawab keuangan, hingga kini belum mentransfer dana BUMDes tahun anggaran 2019 ke rekening kas BUMDes," terangnya.
Yang kelima, tersangka EH dan HY terlibat langsung dalam proses kegiatan fisik pembangunan rumah dermaga, jalan usaha tani, jalan lingkungan, saluran drainase dan pekerjaan pembangunan lapangan futsal.
