MUNA, TELISIK.ID - Dana Desa (DD) tahap I sebesar 40 persen di Kabupaten Muna mulai dicairkan. Dari 124 desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) baru mengeluarkan rekomendasi pencairan untuk kurang lebih 25 desa.

Kadis PMD Muna, Rustam menerangkan, keterlambatan pencairan DD itu disebabkan desa baru menyelesaikan penyusunan APBDes. Kemudian, permintaan pencairan pada Kantor Pelayanan Pembendaharaan Negara (KPPN) Raha sengaja dilakukan  tidak satu kali, agar proses transfer dana ke rekening desa tidak memakan waktu yang lama.

Karena bila pencairan di atas Rp 5 miliar, maka membutuhkan waktu kliring hingga berhari-hari. Sedangkan, di bawah Rp 5 miliar, hanya sekitar satu jam.

Baca juga: Puncak Kahianga Jadi Tempat Ngabuburit Favorit Masyarakat Tomia

"Makanya pencairannya kita atur, agar dananya cepat masuk ke rekening desa," kata Rustam, Rabu (28/4/2021).