"Pemberian BLT itu hanya untuk menutupi masyarakat yang tidak terdaftar sebagai penerima bantuan sosial," sebutnya.
Sementara itu, sisa DD dari BLT, dapat digunakan untuk pembangunan fisik sesuai kesepakatan masyarakat melalui rapat musyawarah desa berdasarkan skala prioritas. Tentunya, program itu merupakan padat karya tunai desa (PKDT) yang pekerjanya melibatkan masyarakat desa. (B)
Reporter: Sunaryo
Editor: Haerani Hambali
