JAKARTA, TELISIK.ID - Kebijakan pencairan gaji ke-13 aparatur negara tahun 2026 mulai dipersiapkan pemerintah daerah, termasuk alokasi anggaran miliaran rupiah untuk PNS, PPPK, TNI, dan Polri.

Pemerintah memastikan gaji ke-13 tahun 2026 tetap diberikan kepada aparatur negara sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026.

Kebijakan tersebut mencakup pegawai negeri sipil, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, hingga pejabat negara dengan skema pencairan yang masih menunggu petunjuk teknis pemerintah pusat.

Di tengah proses persiapan pencairan itu, keberadaan PPPK Paruh Waktu atau P3K PW belum masuk dalam daftar penerima gaji ke-13. Kondisi tersebut memunculkan perhatian karena regulasi yang berlaku baru mencantumkan PPPK penuh waktu sebagai penerima manfaat.

Pemerintah Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, menjadi salah satu daerah yang telah menyiapkan anggaran untuk pembayaran gaji ke-13 aparatur sipil negara.