Ia menjelaskan, anggaran tersebut sudah mencakup kebutuhan pembayaran bagi guru dan PPPK penuh waktu. Sementara itu, PPPK Paruh Waktu belum tercantum sebagai penerima dalam skema yang disiapkan pemerintah daerah.

Ketentuan mengenai gaji ke-13 sendiri tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepala Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026.

Pada Pasal 3 Ayat (1), disebutkan bahwa aparatur negara yang dimaksud terdiri atas PNS dan calon PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta pejabat negara. Namun, regulasi tersebut belum secara rinci mengatur posisi PPPK Paruh Waktu dalam skema penerimaan gaji ke-13.

Ramayoga mengatakan hingga saat ini pemerintah daerah belum menerima surat resmi maupun petunjuk teknis terkait mekanisme penyaluran gaji ke-13 tahun 2026. Karena itu, seluruh tahapan pencairan masih menunggu keputusan resmi pemerintah pusat.

"Kami tetap menunggu edaran kebijakan resmi dari pusat agar tidak menyalahi aturan," katanya.