"Saat ini pencairannya sudah 70 persen, masih tersisa 30 persen yang belum ditransfer," ujarnya.

Mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) itu mengaku, sebenarnya batas akhir transfer dana 100 persen dari PT SMI pada 30 September lalu. Namun, hal tersebut tidak dilakukan. Karenanya, Pemkab kembali mengajukan adendum permohonan perpanjangan waktu penarikan dana pinjaman hingga 30 November mendatang ke Kementrian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK).

Baca Juga: Rusak Parah, Petani Muna Barat Keluhkan Jalan Usaha Tani

"Kita sementara menunggu persetujuan dari DJPK," ujarnya.

Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Muna, Awal Jaya Bolombo menekankan agar BPKAD mempermudah proses termen, sehingga tidak ada alasan pihak ketiga (kontraktor) tidak mengejar progres perkerjaannya.