JAKARTA, TELISIK.ID — Dalam dinamika anggaran parlemen yang kerap menimbulkan tanya publik, dana reses untuk anggota DPR kembali menjadi sorotan.
Kenaikan nominal yang mencapai Rp 702 juta disebut sebagai bentuk penyesuaian indeks kegiatan, namun publik menilai langkah ini terlalu mendadak dan kurang transparan.
Sebagai wakil rakyat, anggota DPR memiliki kewajiban turun langsung ke daerah pemilihan untuk menyerap aspirasi masyarakat. Masa tersebut dikenal dengan istilah reses.
Melansir suara.com jaringan telisik.id, Senin (13/10/2025), dalam periode itu, anggota dewan diharapkan mampu mendengarkan, mencatat, dan membawa suara rakyat ke ruang sidang agar menjadi dasar kebijakan yang berpihak.
Namun, kegiatan reses tak lepas dari kebutuhan anggaran. Dana yang disebut dana reses ini diberikan agar anggota DPR dapat menjalankan tugas konstitusionalnya di lapangan, mulai dari menyewa tempat pertemuan, menanggung transportasi, hingga berinteraksi langsung dengan masyarakat.
