Besaran dana ini kini menjadi topik hangat setelah kabar kenaikan dari sekitar Rp 400 juta menjadi Rp 702 juta per masa reses beredar di publik. Jika dikalikan jumlah anggota DPR yang mencapai ratusan orang, maka totalnya bernilai fantastis.

Klaim Penyesuaian, Bukan Kenaikan

Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa perubahan nilai dana reses bukanlah bentuk kenaikan tiba-tiba, melainkan hasil dari penyesuaian indeks kegiatan. Ia menjelaskan bahwa sejak awal masa jabatan DPR periode 2024–2029, sudah ada perumusan kebutuhan baru terkait aktivitas anggota di daerah pemilihan.

Baca Juga: Ramai Kenaikan Gaji ASN hingga TNI-Polri 2026, Begini Penjelasan Kemenkeu

“Periode 2024–2029 (uang reses naik) karena ada penambahan indeks dan jumlah titik, itu jadi Rp702 juta. Sudah diusulkan dari Januari 2025, tapi karena baru disetujui bulan Mei 2025, maka Januari sampai Mei itu masih pakai angka Rp400 juta. Disetujui Kementerian Keuangan kan,” ujar Dasco dalam keterangannya di Kompleks Parlemen, Minggu (12/10/2025).