Kata Ajmal, sebanyak 21 orang tiap desa yakni terdiri dari 6 orang asnaf fakir dan 15 orang asnaf miskin mendapat jatah zakat dengan nominal yang berbeda.
"Fakir, mendapat santunan sebesar Rp 500.000 per orang. Total penerima sebanyak 798 orang. Sementara kategori miskin, sejumlah 1.995 orang, masing-masing mendapatkan Rp 400.000,” urainya, Minggu (16/3/2025).
Lebih lanjut, eks komisioner Bawaslu Sulawesi Tenggara periode 2019-2024 ini menyampaikan, jikalau pihak Baznas menerima data masyarakat fakir dan miskin dari pemerintah desa setempat.
"Data tersebut kemudian diverifikasi untuk memastikan bahwa penerima benar-benar memenuhi kriteria," ujarnya.
Baznas juga meminta para kepala desa dan lurah untuk memprioritaskan warga kurang yang sama sekali belum menerima bantuan sosial lainnya, berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT) atau Program Keluarga Harapan (PKH).
