MUNA, TELISIK.ID - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulawesi Tenggara (Sultra) menemukan adanya dana sebesar Rp 921 juta dari kas daerah (Kasda) yang ditransfer ke rekening pribadi bendahara pengeluaran Dinas Kesehatan (Dinkes) Muna tahun 2020.
Temuan laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK tersebut, sontak menjadi bola liar. Sejumlah aktivis, berencana melaporkan temuan itu ke aparat penegak hukum.
Menanggapi hal tersebut, Inspektorat Muna melalui tim Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) telah melakukan langkah-langkah atas temuan itu.
Kepala Inspektorat Muna, La Kuanto menerangkan, LHP BPK telah ditindaklanjuti sesuai prosedur dengan melakukan pengembalian dari rekening pribadi bendahara ke Kasda sebelum 60 hari.
"Sudah selesai, dananya telah disetor kembali ke Kasda," kata Kuanto, Kamis (12/8/2021).
