Baca juga: Ingin Masuk Kota Makassar? Ini yang Harus Anda Siapkan
Baca juga: Jembatan Timbang untuk Kendaraan Bakal Dibangun di Morosi
Pengembalian dana tersebut juga telah diakui oleh BPK, sehingga dianggap telah selesai dan tidak ditemukan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian keuangan negara.
Atas kelalaian yang dilakukan bendahara itu, Bupati Muna, LM Rusman Emba, telah memberikan surat teguran dan sanksi untuk tidak mengulangi perbuatan tersebut.
"Ke depan, bila diulangi, maka akan diproses hukum," tegasnya.
