KENDARI, TELISIK.ID - Pemerintah telah menetapkan kebijakan menaikkan harga BBM sejak Sabtu (3/9/2022). Kebijakan lain yang mengikuti adalah pemerintah akan mengontrol para pengguna roda empat, khususnya yang berhak mendapatkan BBM bersubsidi.
Pasalnya, pemerintah mengganggap selama ini BBM bersubsidi ikut dinikmati oleh kalangan atas. Hal itu dirasa tidak tepat sasaran dan membebankan pengeluaran negara yang semakin membengkak.
Oleh karena itu, pemerintah beserta PT Pertamina mewajibkan bagi seluruh pengguna roda empat penerima BBM bersubsidi, untuk merekap data diri dan data kendaraannya melalui aplikasi MyPertamina. Sistem ini yang nantinya akan mengeluarkan barcode yang dapat ditunjukkan pada setiap pengisian BBM di SPBU.
Terlihat konkrit, namun nyatanya sistem tersebut dinilai belum sempurna bagi para penggunanya. Hal ini dapat dilihat dari banyaknya kritikan para pengunduh aplikasi MyPertamina di playstore yang hanya mendapat bintang 2,2.
Baca Juga: Viral: Sosok Imut Maba UHO Rina Curi Perhatian di Medsos, Tetap Percaya Diri Walau Dulu Dibully
