KENDARI, TELISIK.ID - Pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) bisa dibilang masih cukup lama, namun persiapan, rancangan, dan mekanisme pelaksanaannya itu sudah disiapkan dari sekarang.

Untuk itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kendari bersama DPRD Kota Kendari, telah mulai menyusun sistem Pemilu, salah satunya dengan pemetaan daerah pemilihan (dapil) untuk wilayah Kota Kendari.

Jika berdasarkan undang-undang, untuk pengaturan dapil di tingkat kabupaten/kota, itu tidak masuk dalam lampiran Undangan-Undangan Nomor 7 Tahun 2017, yang berisi bahwa dapil di tingkat DPR RI dan dapil DPRD Provinsi, itu tidak akan mengalami perubahan-perubahan.

Sedangkan untuk dapil tingkat Kota, itu tidak masuk dalam lampiran Undangan-Undang Nomor 7 Tahun 2017, sehingga untuk pengaturan dapil itu di kembalikan oleh KPU masing-masing Kota. Jadi adanya perubahan, baik itu penambahan atau pengurangan itu bisa saja terjadi.

Ketua KPU Kota Kendari, Jumwal Saleh mengatakan untuk dapil Kota Kendari bersifat dinamis. Artinya masih bisa ada perubahan, tergantung kondisi ke depan seperti apa.