Muna V, Kecamatan Kabangka,10.270 jiwa, Kabawo, 13.569 jiwa, Parigi, 12.937 jiwa dan Kontukowuna, 4.623 jiwa, alokasi 6 kursi.

Muna VI, Kecamatan Duruka, 13.367 jiwa, Lohia, 15.816 jiwa dan Kontunaga, 8.957, alokasi 5 kursi.

Penetapan Dapil itu berpedoman pada tujuh prinsip yang meliputi kesetaraan nilai suara yang merupakan upaya meningkat nilai suara atau harga kursi yang setara antara satu dapil dan dapil lainnya dengan prinsip satu orang satu suara, satu nilai.

Kemudian, ketaatan pada sistem pemilu yang proposional dengan mengutamakan jumlah kursi yang besar agar persentase jumlah kursi yang diperoleh setiap parpol setara  dengan persentase suara sah yang diperoleh.

Selanjutnya, prinsip proporsionalitas dimaksudkan adanya kesetaraan alokasi dengan memperhatikan kursi antar dapil agar terjaga perimbangan.