JAKARTA, TELISIK.ID - Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono, menegaskan seluruh dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang melayani Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak diperbolehkan menggunakan barang bersubsidi dalam kegiatan operasionalnya.

Larangan tersebut mencakup penggunaan gas elpiji 3 kilogram, beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP), serta minyak goreng Minyakita.

Penegasan itu disampaikan Sudaryono dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (27/7/2026). Menurut dia, seluruh kebutuhan dapur MBG harus menggunakan bahan pangan dan sarana produksi non-subsidi karena barang subsidi diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak menerima bantuan dari pemerintah.

"Tidak boleh masak untuk MBG memakai Minyakita, tidak boleh memakai gas melon 3 kg, dan tidak boleh memakai beras-beras SPHP (Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan)," kata Sudaryono, seperti dikutip dari Antara.

Ia meminta seluruh pihak, termasuk masyarakat dan awak media, ikut mengawasi pelaksanaan ketentuan tersebut. Jika ditemukan dapur SPPG yang masih memanfaatkan barang bersubsidi, BGN meminta agar pelanggaran itu segera dilaporkan untuk ditindaklanjuti.