Baca Juga: Gaji Pensiunan ASN Cair Lebih Awal Agustus 2026, Begini Syarat Penting dari Taspen
"Misalnya awak media menemukan, silakan laporkan dapur mana menggunakan Minyakita. Itu nanti kita akan beri surat, akan kita beri teguran surat peringatan. Kalau memang bandel ya kita tutup dapurnya. Tidak boleh memakai barang subsidi," ujarnya.
Selain mengatur penggunaan barang non-subsidi, BGN juga menetapkan bahwa pembelian bahan pangan harus mengikuti ketentuan harga yang telah ditetapkan pemerintah. Kebijakan tersebut, kata Sudaryono, bertujuan menjaga keseimbangan harga di tingkat produsen sekaligus memberikan perlindungan kepada peternak.
Ia mencontohkan pembelian telur ayam yang harus mengacu pada Harga Acuan Penjualan (HAP), meskipun harga di tingkat peternak sedang mengalami penurunan.
"Harga telur yang harusnya HAP-nya Rp25.000 di kandang, itu kemudian pernah jatuh sampai Rp12.500 - Rp15.000. Maka si kepala dapur harus membeli telur bukan di harga Rp12.500 sampai Rp15.000, tetapi harus membeli telur di harga acuan pemerintah," katanya.
