Dikenal pula, kata dan frase yang dapat dipahami secara yg“konotatif” dan “denotatif”. Konotatif diberi arti mengandung sifat konotasi, yaitu makna sampingan pada kata atau frase (2003: 192). Sebaliknya denotatif, yaitu sersifat denotasi atau makna yang mengacu secara lugas pada sesuatu di luar bahasa. Sifatnya objektif (2003: 54). Secara singkat, agaknya, bermakna “tidak yang sebenarnya” untuk konotatif, dan  sebaliknya “yang sebenarnya” untuk denotatif.    

Ahli Bahasa Forensik Universitas Negeri Semarang, Jateng, Subyantoro, mengartikan makna kata “hajar” yang dilontarkan FS saat memerintahkan E, bergantung pada konteks kalimat dan situasi. Bharada E diperintahkan oleh FS untuk menghajar Brigadir J saat ia tengah membawa senjata berisikan beberapa peluru di dalamnya. Subyantoro menilai makna hajar bisa disesuaikan dengan konteks situasi saat itu (https://video.kompas.com/watch/233723, 27 Desember 2022, 21:46 WIB).

Terkait perintah “hajar” yang diperdebatkan oleh FS dan E dalam persidangan di PN Jaksel, saya jadi teringat “bereskan” yang kerap dilontarkan “para komandan” untuk “membereskan” orang-orang atau kelompok-kelompok yang tak sehaluan di zaman sebelum Reformasi.

Harsutejo dalam buku ”KKOBCTAB" menulis (2010: 29), “Bereskan! Kata ini bisa berarti beres berdasarkan kelanggengan kekuasaannya (penguasa, pen) sampai bunuh!”

Sejak 8 Januari 2002 saat  diundangkannya UU No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian, Polri itu sipil. Bahkan, jauh-jauh sebelum 1998 arus deras sudah menghendaki Polri disipilkan. Di belahan dunia mana pun polisi itu sipil lho! (*)