JAKARTA, TELISIK.ID - Calon mahasiswa yang ingin mendapatkan beasiswa KIP Kuliah 2025 perlu memahami cara mengisi NJOP meter. Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) menjadi salah satu syarat yang harus dilengkapi dalam pendaftaran.
Informasi ini digunakan untuk menilai kondisi ekonomi keluarga calon penerima beasiswa agar bantuan yang diberikan tepat sasaran.
Melansir dari Kumparan, Minggu (16/2/2025), NJOP adalah nilai yang ditetapkan pemerintah sebagai dasar perhitungan pajak atas properti. Biasanya, NJOP tercantum dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Dalam pendaftaran KIP Kuliah, nilai NJOP per meter sangat penting untuk memastikan kelayakan calon mahasiswa.
Pendaftaran akun KIP Kuliah 2025 telah dibuka sejak 4 Februari 2025 dan akan berakhir pada 31 Oktober 2025. Proses pendaftaran dilakukan secara online melalui situs resmi KIP Kuliah.
