Saat ditanya apakah Novel tertarik dengan tawaran Polri mengangkat dirinya menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Korps Bhayangkara, Novel nanya menjawab datar.

Baca Juga: Capai Rp 400 Triliun Uang Negara Habis Buat Bayar PNS

"Yang harus menjadi misteri, setelah ngomong baru disampaikan," kata Novel.

Sebelumnya dilansir detik.com, aturan Kapolri soal pengangkatan khusus Novel Baswedan dan 56 eks pegawai KPK lainnya menjadi ASN di lingkungan Polri telah terbit. Aturan itu berisi proses mekanisme pengangkatan Novel dkk jadi ASN Polri.

Peraturan itu dikeluarkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dengan nomor 15 tahun 2021. Terdapat 10 pasal yang mengatur mekanisme proses pengangkatan di dalamnya.